Hukum Shalat Berjamaah di Masjid Dengan Shaf Renggang Saat Pandemi,Serta Ikhtilaf Para Ulama.

 










Hukum Shalat Berjamaah di Masjid Dengan Shaf Renggang Saat Pandemi,Serta Ikhtilaf Para Ulama.

(Oleh: Ghoyyats Fikrus Shorih)

 

Pendahuluan

Sholat berjamaah dengan shaf berjarak memang bukan hal biasa. Sebab, shaf yang rapat merupakan salah satu keutamaan dalam sholat berjemaah.

Sayangnya, di tengah pandemi Covid-19 cukup sulit menerapkan shaf yang rapat. Ini karena ada kekhawatiran tertular virus corona.

Pemerintah sudah mengimbau masyarakat untuk menerapkan physical distance atau jaga jarak minimal 1 meter. Imbauan tersebut juga diberlakukan dalam sholat jemaah. 

Tetapi, aturan sholat dengan shaf berjarak ini menimbulkan polemik pada umat Islam. Imbauan tersebut dinilai menyalahi hadis Rasulullah Muhammad SAW yang mengajurkan merapatkan shaf sebagai bagian dari kesempurnaan shalat.

Tidak hanya satu, ada beberapa hadis Nabi SAW menjelaskan anjuran tersebut. Di saat aturan new normal diberlakukan, tentu saja aktivitas masyarakat akan dibuka kembali, termasuk masjid-masjid dan mushola untuk sholat berjemaah.

Lantas bagaimana hukum sholat berjama’ah dengan shaf berjarak saat pandemi virus corona di masjid maupun mushola?

 

Merapatkan Shaf Bagian dari Tegaknya Sholat

Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin membicarakan lima belas hadits dalam judul bab “Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama, Meluruskan, dan Merapatkannya”.

Dalil-dalil yang dibawakan oleh Imam Nawawi dalam bab di atas yang terkait dengan bahasan ini ada delapan dalil, Namun penulis memaparkan hanya 2 saja :


وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( سَوُّوا صُفُوفَكُمْ ؛ فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِي : (( فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إقَامَةِ الصَّلاَةِ )) .

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.” (Muttafaqun ‘alaih)[1]

Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan, “Karena lurusnya shaf termasuk mendirikan shalat.”


وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقِيْمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ المَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ ، وَلِيَنُوا بِأيْدِي إِخْوَانِكُمْ ، وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ ، وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ اللهُ ، وَمَنْ قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ اللهُ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah shaf-shaf kalian, ratakanlah pundak-pundak kalian, isilah shaf yang kosong, bersikap lemah lembutlah terhadap tangan-tangan saudara kalian, dan janganlah kalian biarkan shaf kosong untuk diisi setan. Barangsiapa yang menyambungkan shaf, Allah pasti akan menyambungkannya dan barangsiapa yang memutuskan shaf, Allah pasti akan memutuskannya.” (HR. Abu Daud, sanadnya hasan)[2]

 

Hukum Shaf Berjarak Saat Pandemi

v  Berkata imam Al-Mardawi Al-Hanbali:

قَوْلُهُ ” إذَا قَطَعَتْ صُفُوفَهُمْ ” أَطْلَقَ ذَلِكَ كَغَيْرِهِ، وَكَأَنَّهُ يَرْجِعُ إلَى الْعُرْفِ قَالَ ابْنُ مُنَجَّا فِي شَرْحِهِ: شَرَطَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا: أَنْ يَكُونَ عُرْضُ السَّارِيَةِ ثَلَاثَةَ أَذْرُعٍ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ هُوَ الَّذِي يَقْطَعُ الصَّفَّ

“Adapun ucapan beliau: “jika sampai memutus shaf”. Beliau memutlakkan di sini, sepertinya yang demikian dikembalikan kepada ‘urf (apakah jarak itu sudah dikatakan memutus shaff). Berkata Ibnu Al Munajja: “Sebagian ‘ulama kami mensyaratkan lebar tiang itu tiga hasta, karena yang demikianlah yang disebut memutus shaff”[3]

Dan jika ternyata ukuran lebar tiang lebih dari 3 dziro’ maka shalat diantara tiang dianggap telah memutuskan shaf, sehingga hukumnya adalah makruh dengan syarat tanpa ada kebutuhan. Adapun jika ada kebutuhan seperti masjid sempit maka tidak mengapa shalat diantara dua tiang dan tidak makruh. Demikian juga jika ternyata shaff di belakang imam hanya sedikit orang sehingga cukup diantara dua tiang, maka ini juga tidak mengapa.

v  Ibnu Rojab al-Hanbali berkata :

وَمِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ مَنْ حَمَلَ الْكَرَاهَةَ عَلَى مَنْ صَلَّى وَحْدَهُ مَعَ الْجَمَاعَةِ بَيْنَ السَّوَارِي، لِأَنَّهُ يَصِيْرُ فَذًّا، بِخِلاَفِ مَنْ صَلَّى مَعَ غَيْرِهِ، وَهَذَا بَعِيْدٌ جِدًّا، وَلاَ فَرْقَ فِي هَذَا بَيْنَ مَا بَيْنَ السَّوَارِي وَغَيْرِهَا

“Dan sebagian ahlul hadits memahami sebab makruhnya orang yang shalat sendiri di antara tiang, karena yang demikian itu menjadikannya terhitung shalat sendiri, berbeda jika dia shalat di antara tiang bersama yang lainnya. Namun yang demikian ini pemahaman sangat jauh sekali (dari kebenaran). Dan tidak ada bedanya dalam hal ini antara shalat di antara tiang ataupun yang lainnya”.[4]

Maka masalah ini bisa dianalogikan kepada maslah shaf yang berjarak. Dan sesuai dengan ucapan imam Ibnu Rojab, bahwa yang demikian tidak bisa dikatakan orang yang shalat yang berjarak sehingga memutus shaf tidak bisa dikatakan shalat sendiri.

 

Pendapat para ulama tentang shalat berjamaah dengan social distancing

1.       Shalat di masjid dengan model social distancing tidak dianggap shalat berjamaah, shalat ini dianggap shalat sendiri.

 

Di antara ulama yang berpendapat seperti ini:

Syekh Abdul Muhsin al-Abbad.
Ketika ditanya tentang hukum shalat berjamaah dengan cara social distancing, beliau menjawab: “Shalat (jamaahnya) tidak sah, hukumnya sama saja dengan saat mereka shalat sendirian.” [5]
Tetapi beliau tidak menyebutkan dalil dari pendapat tersebut. Mungkin landasannya adalah hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang berisi perintah meluruskan dan merapatkan shaf dan pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa meluruskan dan merapatkan shaf hukumnya wajib. Sedang shalat dengan tatacara sebagaimana disebutkan di atas berarti melanggar perkara yang wajib.

 

Catatan : Dapat dipahami bahwa hukumnya dengan fatwa Syekh Abdul Muhsin al-Abbad, yakni shalatnya sah, namun tidak mendapat pahala shalat berjamaah. Wallahu A’lam.

 

2.       Shalat tersebut sah dan tetap mendapat pahala shalat berjamaah.


Di antara ulama kontemporer yang berpendapat bahwa shalat seperti ini sah:

Imam ar-Rafi’i berkata: “Kapan saja imam dan makmum berada di satu masjid, maka iqtida’ (berimam kepadanya) sah, baik jarak antara keduanya berdekatan atau berjauhan dikarenakan luasnya masjid.., sebab masjid didirikan untuk shalat dan berjama’ah di dalamnya, semua yang berkumpul di dalamnya berkumpul untuk menegakkan jama’ah, maka jarak yang berjauhan tidak mempengaruhinya.” [6]

 

Imam Nawawi menambahkan syarat sahnya jamaah tersebut meski berjauhan jaraknya: “Jika ia (makmum) mengetahui shalat imam, dan tidak berdiri di depannya.” [7]

 

Lebih rinci lagi, Imam Nawawi menyebutkan: “Dengan demikian, jika seorang (makmum) berdiri di sebelah kanan imam sejauh 300 dzira’ (sekitar 150 meter), makmum lain di sebelah kirinya dengan jarak yang sama, makmum lain di belakangnya dengan jarak seperti itu, kemudian di belakang atau di samping setiap makmum tersebut ada satu orang atau satu shaf dengan jarak yang sama, kemudian disambung oleh yang lain, demikian seterusnya, shalat mereka semua sah, jika mereka mengetahui shalat imam.”[8]

 

 

Kesimpulan


Jika arahan untuk menyetop sementara shalat Jumat dan shalat berjamaah di masjid masih sekedar imbauan, kemudian sebuah lembaga atau badan takmir masjid memilih tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid dengan menerapkan cara social distancing, maka shalat jamaah mereka insya Allah tetap sah, sebagaimana pendapat kedua yang tersebut di atas.

 

Akan tetapi, menaati imbauan pihak berwenang baik pemerintah atau MUI lebih dianjurkan. Karena imbauan tersebut -meski belum diwajibkan- adalah demi maslahat masyarakat secara umum, dan imbauan dikeluarkan karena bahaya wabah corona sudah jelas adanya. Keluarnya imbauan tersebut sudah cukup untuk menjadi uzur meninggalkan shalat berjamaah di masjid dan mengganti shalat Jumat dengan shalat Zhuhur empat rakaat. Apalagi jamaah yang tetap memilih shalat berjamaah di masjid disemprot disinfectant, mengenakan masker, dan menerapkan social distancing, semuanya dilakukan demi menjaga dan khawatir (takut) terkena wabah, dan rasa takut ini juga menjadi udzur tambahan untuk shalat berjamaah di rumah.
Wallahu A’lam

 -Semoga Bermanfaat😇🙏

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1] [HR. Bukhari, no. 723 dan Muslim, no. 433].

[2] [HR. Abu Daud, no. 666; An-Nasa’i, no. 820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan].

[3] Al Inshof Fi Ma’rifati Arrojihi Min Al Khilaf, Al Mardawi, 2/299

[4] Fath Al Bari, Ibnu Rojab al Hanbali, 4/61

[5] (https://twitter.com/abdul4455_com/status/1238871363290640384). Di akses pada senin,08 Februari 2021 pukul 19.47 wib

[6] (Al-Aziz Syarh al-Wajiz, cet. Dar Kutub al-Ilmiyah, jilid II, hal. 177).

[7] (Al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab, cet. Dar al-Fikr, jilid IV, hal. 303).

[8] (Al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab, cet. Dar al-Fikr, jilid IV, hal. 305).

Komentar