Hukum Shalat Berjamaah di Masjid Dengan Shaf Renggang Saat Pandemi,Serta Ikhtilaf Para Ulama.
(Oleh: Ghoyyats
Fikrus Shorih)
Pendahuluan
Sholat berjamaah dengan shaf
berjarak memang bukan hal biasa. Sebab, shaf yang rapat merupakan salah satu
keutamaan dalam sholat berjemaah.
Sayangnya, di
tengah pandemi Covid-19 cukup sulit menerapkan shaf yang rapat. Ini karena ada
kekhawatiran tertular virus corona.
Pemerintah sudah
mengimbau masyarakat untuk menerapkan physical distance atau
jaga jarak minimal 1 meter. Imbauan tersebut juga diberlakukan dalam sholat
jemaah.
Tetapi, aturan
sholat dengan shaf berjarak ini menimbulkan polemik pada umat Islam. Imbauan
tersebut dinilai menyalahi hadis Rasulullah Muhammad SAW yang
mengajurkan merapatkan shaf sebagai bagian dari kesempurnaan shalat.
Tidak hanya
satu, ada beberapa hadis Nabi SAW menjelaskan anjuran tersebut. Di saat
aturan new normal diberlakukan, tentu saja aktivitas
masyarakat akan dibuka kembali, termasuk masjid-masjid dan mushola untuk sholat
berjemaah.
Lantas bagaimana hukum sholat berjama’ah dengan shaf
berjarak saat pandemi virus corona di masjid maupun mushola?
Merapatkan Shaf Bagian dari Tegaknya
Sholat
Imam Nawawi
rahimahullah dalam Riyadhus Sholihin membicarakan lima belas hadits dalam judul
bab “Keutamaan Shaf Pertama dan Perintah untuk Menyempurnakan Shaf Pertama,
Meluruskan, dan Merapatkannya”.
Dalil-dalil yang
dibawakan oleh Imam Nawawi dalam bab di atas yang terkait dengan bahasan ini
ada delapan dalil, Namun penulis memaparkan hanya 2 saja :
وَعَنْ أَنَسٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( سَوُّوا صُفُوفَكُمْ ؛ فَإنَّ تَسْوِيَةَ
الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاَةِ )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ . وَفِي رِوَايَةٍ
لِلْبُخَارِي : (( فَإنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إقَامَةِ الصَّلاَةِ )) .
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Luruskanlah
shaf-shaf kalian karena lurusnya shaf termasuk kesempurnaan shalat.”
(Muttafaqun ‘alaih)[1]
Dalam riwayat
Al-Bukhari disebutkan, “Karena lurusnya shaf termasuk mendirikan shalat.”
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( أَقِيْمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ
المَنَاكِبِ ، وَسُدُّوا الخَلَلَ ، وَلِيَنُوا بِأيْدِي إِخْوَانِكُمْ ، وَلاَ
تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ ، وَمَنْ وَصَلَ صَفّاً وَصَلَهُ اللهُ ، وَمَنْ
قَطَعَ صَفّاً قَطَعَهُ اللهُ )) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ
Ibnu ‘Umar radhiyallahu
‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, ratakanlah pundak-pundak kalian, isilah shaf
yang kosong, bersikap lemah lembutlah terhadap tangan-tangan saudara kalian,
dan janganlah kalian biarkan shaf kosong untuk diisi setan. Barangsiapa yang
menyambungkan shaf, Allah pasti akan menyambungkannya dan barangsiapa yang
memutuskan shaf, Allah pasti akan memutuskannya.” (HR. Abu Daud, sanadnya
hasan)[2]
Hukum Shaf
Berjarak Saat Pandemi
v Berkata imam Al-Mardawi Al-Hanbali:
قَوْلُهُ
” إذَا قَطَعَتْ صُفُوفَهُمْ ” أَطْلَقَ ذَلِكَ كَغَيْرِهِ، وَكَأَنَّهُ يَرْجِعُ
إلَى الْعُرْفِ قَالَ ابْنُ مُنَجَّا فِي شَرْحِهِ: شَرَطَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا:
أَنْ يَكُونَ عُرْضُ السَّارِيَةِ ثَلَاثَةَ أَذْرُعٍ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ هُوَ
الَّذِي يَقْطَعُ الصَّفَّ
“Adapun ucapan
beliau: “jika sampai memutus shaf”. Beliau memutlakkan di sini, sepertinya yang
demikian dikembalikan kepada ‘urf (apakah jarak itu sudah dikatakan memutus
shaff). Berkata Ibnu Al Munajja: “Sebagian ‘ulama kami mensyaratkan lebar tiang
itu tiga hasta, karena yang demikianlah yang disebut memutus shaff”[3]
Dan jika
ternyata ukuran lebar tiang lebih dari 3 dziro’ maka shalat diantara tiang
dianggap telah memutuskan shaf, sehingga hukumnya adalah makruh dengan syarat
tanpa ada kebutuhan. Adapun jika ada kebutuhan seperti masjid sempit maka tidak
mengapa shalat diantara dua tiang dan tidak makruh. Demikian juga jika ternyata
shaff di belakang imam hanya sedikit orang sehingga cukup diantara dua tiang,
maka ini juga tidak mengapa.
v Ibnu Rojab al-Hanbali berkata :
وَمِنْ أَهْلِ الْحَدِيْثِ مَنْ حَمَلَ الْكَرَاهَةَ عَلَى
مَنْ صَلَّى وَحْدَهُ مَعَ الْجَمَاعَةِ بَيْنَ السَّوَارِي، لِأَنَّهُ يَصِيْرُ
فَذًّا، بِخِلاَفِ مَنْ صَلَّى مَعَ غَيْرِهِ، وَهَذَا بَعِيْدٌ جِدًّا، وَلاَ
فَرْقَ فِي هَذَا بَيْنَ مَا بَيْنَ السَّوَارِي وَغَيْرِهَا
“Dan sebagian
ahlul hadits memahami sebab makruhnya orang yang shalat
sendiri di antara tiang, karena yang demikian itu menjadikannya terhitung
shalat sendiri, berbeda jika dia shalat di antara tiang bersama yang lainnya.
Namun yang demikian ini pemahaman sangat jauh sekali (dari kebenaran). Dan
tidak ada bedanya dalam hal ini antara shalat di antara tiang ataupun yang
lainnya”.[4]
Maka masalah ini
bisa dianalogikan kepada maslah shaf yang berjarak. Dan sesuai dengan ucapan
imam Ibnu Rojab, bahwa yang demikian tidak bisa dikatakan orang yang shalat
yang berjarak sehingga memutus shaf tidak bisa dikatakan shalat sendiri.
Pendapat para
ulama tentang shalat berjamaah dengan social distancing
1.
Shalat di masjid dengan model social distancing
tidak dianggap shalat berjamaah, shalat ini dianggap shalat sendiri.
Di antara ulama yang berpendapat seperti ini:
Syekh Abdul Muhsin al-Abbad.
Ketika ditanya tentang hukum shalat berjamaah dengan cara social distancing,
beliau menjawab: “Shalat (jamaahnya) tidak sah, hukumnya sama saja dengan saat
mereka shalat sendirian.” [5]
Tetapi beliau tidak menyebutkan dalil dari pendapat tersebut. Mungkin
landasannya adalah hadits-hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang
berisi perintah meluruskan dan merapatkan shaf dan pendapat sebagian ulama yang
menyatakan bahwa meluruskan dan merapatkan shaf hukumnya wajib. Sedang shalat
dengan tatacara sebagaimana disebutkan di atas berarti melanggar perkara yang
wajib.
Catatan : Dapat dipahami bahwa hukumnya dengan
fatwa Syekh Abdul Muhsin al-Abbad, yakni shalatnya sah, namun tidak mendapat
pahala shalat berjamaah. Wallahu A’lam.
2.
Shalat tersebut sah dan tetap mendapat pahala
shalat berjamaah.
Di antara ulama kontemporer yang berpendapat bahwa shalat seperti ini sah:
Imam ar-Rafi’i berkata: “Kapan saja imam dan
makmum berada di satu masjid, maka iqtida’ (berimam kepadanya) sah, baik jarak
antara keduanya berdekatan atau berjauhan dikarenakan luasnya masjid.., sebab
masjid didirikan untuk shalat dan berjama’ah di dalamnya, semua yang berkumpul
di dalamnya berkumpul untuk menegakkan jama’ah, maka jarak yang berjauhan tidak
mempengaruhinya.” [6]
Imam Nawawi menambahkan syarat sahnya jamaah
tersebut meski berjauhan jaraknya: “Jika ia (makmum) mengetahui shalat imam,
dan tidak berdiri di depannya.” [7]
Lebih rinci lagi, Imam Nawawi menyebutkan: “Dengan
demikian, jika seorang (makmum) berdiri di sebelah kanan imam sejauh 300 dzira’
(sekitar 150 meter), makmum lain di sebelah kirinya dengan jarak yang sama,
makmum lain di belakangnya dengan jarak seperti itu, kemudian di belakang atau
di samping setiap makmum tersebut ada satu orang atau satu shaf dengan jarak
yang sama, kemudian disambung oleh yang lain, demikian seterusnya, shalat
mereka semua sah, jika mereka mengetahui shalat imam.”[8]
Kesimpulan
Jika arahan untuk menyetop sementara shalat Jumat dan shalat berjamaah di
masjid masih sekedar imbauan, kemudian sebuah lembaga atau badan takmir masjid
memilih tetap melaksanakan shalat berjamaah di masjid dengan menerapkan cara
social distancing, maka shalat jamaah mereka insya Allah tetap sah, sebagaimana
pendapat kedua yang tersebut di atas.
Akan tetapi, menaati imbauan pihak berwenang baik
pemerintah atau MUI lebih dianjurkan. Karena imbauan tersebut -meski belum
diwajibkan- adalah demi maslahat masyarakat secara umum, dan imbauan
dikeluarkan karena bahaya wabah corona sudah jelas adanya. Keluarnya imbauan
tersebut sudah cukup untuk menjadi uzur meninggalkan shalat berjamaah di masjid
dan mengganti shalat Jumat dengan shalat Zhuhur empat rakaat. Apalagi jamaah
yang tetap memilih shalat berjamaah di masjid disemprot disinfectant,
mengenakan masker, dan menerapkan social distancing, semuanya dilakukan demi
menjaga dan khawatir (takut) terkena wabah, dan rasa takut ini juga menjadi
udzur tambahan untuk shalat berjamaah di rumah.
Wallahu A’lam
[1] [HR. Bukhari, no. 723 dan
Muslim, no. 433].
[2] [HR. Abu Daud, no. 666;
An-Nasa’i, no. 820. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini
hasan].
[3] Al Inshof Fi Ma’rifati Arrojihi Min Al Khilaf, Al Mardawi, 2/299
[4] Fath Al Bari, Ibnu Rojab al Hanbali, 4/61
[5] (https://twitter.com/abdul4455_com/status/1238871363290640384). Di akses pada senin,08 Februari 2021 pukul
19.47 wib
[6] (Al-Aziz Syarh al-Wajiz,
cet. Dar Kutub al-Ilmiyah, jilid II, hal. 177).
[7] (Al-Majmu Syarh
al-Muhadzdzab, cet. Dar al-Fikr, jilid IV, hal. 303).
[8] (Al-Majmu Syarh
al-Muhadzdzab, cet. Dar al-Fikr, jilid IV, hal. 305).

Komentar
Posting Komentar